Rabu, 15 Februari 2012

FILOSOFI ORGANISASI K3 PADA INDUSTRI


A.    FILOSOFI ORGANISASI K3 PADA INDUSTRI

International Association of Safety Profesional (IASP) menetapkan 8 prinsip K3 yang menjadi landasan pengembangan K3 sebagai berikut:

1.         Safety is an ethical responsibility (K3 adalah tanggung jawab moral/etik)
      Masalah K3 adalah tanggungjawab moral untuk melindungi keselamatan sesama manusia, bukan hanya sekedar pemenuhan terhadap peraturan ataupun profit semata. Pekerja harus sadar bahwa apabila terjadi kecelakaan, bukan hanya dia saja yang menanggung, tetapi seluruh keluarganya akan juga menanggung akibat yang ditimbulkan. Dengan adanya kesadaran dari diri sendiri akan pentingnya keselamatan kerja, Keselamatan dan Kesehatan kerja akan lebih mudah diwujudkan.  
2.         Safety is a culture not a program (K3 adalah budaya, bukan hanya sekedar program)
Banyak perusahaan yang menganggap bahwa safety hanyalah sebuah program yang harus dijalankan untuk tujuan tertentu misalnya sebagai salah satu syarat untuk mrngikuti tender. Pemikiran inilah yang harus diubah. Safety adalah sebuah cerminan budaya kerja yang ada dalam perusahaan tersebut. K3 yang baik akan mencerminkan bahwa kondisi ketenagakerjaan didalam perusahaan tersebut juga baik.
3.         Management is responsible (K3 adalah tanggungjawab manajemen)
Dalam pelaksanaannya, tanggungjawab K3 dapat didelegasikan dari manajemen puncak kepada level yang dibawahnya. Akan tetapi tanggungjawab utama tetap pada manajemen puncak. Sering terjadi apabila terjadi kecelakaan kerja manajemen puncak hanya menyalahkan bawahannya misalkan supervisor dan manajer produksi.
4.         Employees must be trained to work safely (Pekerja harus dididik untuk bekerja dengan aman)
Semua elemen yang terlibat dalam suatu pekerjaan harus mengetahui dan dapat mengaplikasikan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini dikarenakan setiap pekerjaan memiliki karakteristik bahaya yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pekerja harus dididik untuk dapat bekerja dengan aman dan meminimalkan resiko terjadinya kecelakaan kerja.
5.         Safety is condition of employment (K3 adalah cermin kondisi ketenagakerjaan)
Seperti telah dipaparkan sebelumnya bahwa K3 bukan hanya sekedar program, tetapi lebih kepada cerminan dari kondisi ketenagakerjaan dalam sebuah perusahaan. Dengan K3 yang baik, bisa dipastikan bahwa kondisi lingkungan kerja juga baik sehingga tingkat kenyamanan pekerja dalam bekerja juga tinggi
6.         All injuries are preventable (Semua kecelakaan dapat dicegah)
Pemikiran bahwa semua keceakaan dapat dicegah harus ditanamkan dalam setiap elemen perusahaan. Dengan mengetahui potensi kemungkinan kecelakaan yang akan timbul, akan diperoleh tindakan pencegahan terhadap kecelakaan tersebut. Dengan demikian kecelakaan akan bisa dihindari.
7.         Safety programs must be site specific (Program K3 bersifat spesifik)
Program K3 tidak bisa dikembangkan atau dibuat secara sembarangan ataupun mungkin meniru yang sudah ada. Program K3 harus dibuat secara spesifik dengan menyesuaikan kondisi di tempat kerja dan potensi kecelakaan yang mungkin timbul dilihat dari segi kultur, sifat kegiatan, biaya, dan sebagainya.
8.         Safety is good for business (K3 baik untuk bisnis)
Pandangan pelaksanaan K3 akan menambah pengeluaran perusahaan harus diubah. Yang benar adalah pelaksanaan K3 merupakan sebuah investasi. K3 mirip dengan fenomena gunung es di lautan yang tampak hanya sedikit tetapi sebenarnya sangat besar. Bayangkan bila terjadi kecelakaan kerja, berapa keruian yang timbul diakibatkan adanya biaya untuk kompensasi dan pengobatan, produksi yang berhenti, biaya perbaikan mesin, dan kerugian yang lain.
B.     TUJUAN ORGANISASI K3 PADA INDUSTRI
C.    UNSUR-UNSUR YANG TERKAIT DENGAN K3 PADA INDUSTRI
D.    TUGAS POKOK DAN TAMBAHAN K3
E.     KASUS SATISTIK KECELAKAAN KERJA