Tugas
SANITASI DAN HYGIENE PADA SALON
KECANTIKAN
DI SUSUN OLEH:
NAMA :
VERAWATY AWALUDIN
NIM :
PO71 30009 058
KELAS :
EKTENSI
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
POLITEKNIK KESEHATAN PALU
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
TAHUN
2011
SANITASI DAN HYGIENE PADA SALON
KECANTIKAN
A.
PENGERTIAN
SANITASI DAN HYGIENE
Sanitasi
adalah usaha pengawasan terhadap faktor-faktor lingkungan fisik manusia
yang mempengaruhi atau mungkin dipengaruhi, sehingga merugikan perkembangan
fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup.
Hygiene (ilmu kesehatan) adalah ilmu yang mempelajari cara-cara
yang berguna bagi kesehatan. Secara garis besar perbedaan antara hygiene dan sanitasi
adalah terletak pada hal bahwa hygiene lebih mengarahkan keaktifannya kepada
manusia (perseorangan atau masyarakat umum, sedangkan sanitasi lebih menitik
beratkan
pengendalian faktor-faktor lingkungan hidup manusia.
B.
PERSYARATAN KESEHATAN DALAM PENYELENGARAAN SALON KECANTIKAN
ü Persyaratan Gedung
a.
Bangunan gedung harus kuat,
utuh serta dapat mencegah kemungkinan terjadinya penularan penyakit dan
kecelakaan.
b.
Pembagian ruang yang jelas
sesuai dengan fungsinya, saehingga memudahkan lalu lintas orang.
c.
Sarana bangunan harus
memenuhi syarat kesehatan dan tidak
menimbulkan gangguan bagi tetangga serta tidak terganggu oleh keadaan
sekitarnya.
ü Sarana
lain
a.
Dinding dalam sebelah rata, berwarna
terang serta mudah dibersihkan
b.
Langit- langit, berwarna
terang, mudah dibersihkan, tinggi dari lantai
minimal 2,5 meter.
c.
Lantai, kedap air, rata,
tidak licin, serta mudah dibersihkan.
d.
Atap, terbuat dari bahan
yang kuat, tidak bocor dan tidak terdapat sudut mati agar dapat mencegah
bersarang/berkembang biaknya serangga dan tikus.
e.
Ventilasi, dapat menjamin
peredaran udara dengan baik, ventilasi permanen (lubang angin, kisi-kisi)
minimal 10 % X luas lantai. Luas lubang
ventilasi tidak permanen (pintu dan jendela) minimal !0 % luas lantai.
f.
Pencahayaan, cukup, tidak
menyilaukan dan intensitasnya sesuai dengan kebutuhan, khusus untuk ruang kerja
intensitasnya minimal 150 lux.
g.
Toilet, tersedia toilet
untuk pengunjung dan disesuaikan dengan penggunaannya
h.
Tersedia pemadam kebakaran.
i.
Tersedia kotak P3K (
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
j.
Ruangan perawatan kecantikan
kulit dan rambut. Luas masing-masing
ruang sekurang-kurangnya 3 X 3 meter. Ruangan untuk tata kecantikan
rambut dan kulit harus terpisah.
k.
Memiliki ruang tunggu.
l.
Memiliki kamar kecil
ü Kelengkapan
lain
a.
Kelengkapan peralatan alat-
alat kecantikan dan bahan kosmetika harus yang terdaftar pada Departemen kesehatan
kecuali yang diproduksi dan digunakan untuk kalangan sendiri.
b.
Kelengkapan surat-surat yang
mendukung, diantaranya : surat izin usaha, surat keterangan berbadan sehat bagi
semua tenaga kerja di salon, dan lain-lain.
C.
SANITASI DAN HYGIENE LINGKUNGAN
Lingkungan merupakan sasaran
utama untuk diperbaiki (dikoreksi) dan dicegah (prevensi) khususnya
ditujukan kepada masalah; air, limbah, penecemaran udara, perumahan, pengawasan
pembawa (vektor) penyakit dan
sebagainya. Semuanya ini bertujuan terciptanya faktor-faktor lingkungan fisik
manusia yang serasi dan sempurna, sehingga perkembangan fisik manusia dapat
diuntungkan, dan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dapat dipelihara
dan ditingkatkan. Mengingat luasnya cakupan permasalahan, maka bidang-bidang
yang memiliki relevansi tinggi dengan kegiatan profesional di bidang
tata kecantikan yang berhubungan dengan sanitasi dan higiene lingkungan adalah
sebagai berikut:
ü Air bersih, tersedia air bersih yang memenuhi syarat sebagai
berikut:
1.
Syarat Fisik: Tidak
berwarna, tidak berasa, tidak berbau, jernih, suhu dibawah Suhu udara (rasa nyaman).
2.
Syarat Bakteriologik:
Secara teoritis air minum hendaknya terhindar dari kemungkinan tercemar dengan bibit penyakit,
terutama yang bersifat patogen
3.
Syarat Kimiawi: Hendaknya
air minum tidak tercemar secara berlebihan dengan zat-zat kimia ataupun
mineral, terutama yang berbahaya bagi kesehatan; zat kimia yang terdapat dalam
air minum tidak sampai menimbulkan kerusakan pada tempat penyimpanannya,
sedangkan zat bahan kimia /mineral yang
dibutuhkan oleh tubuh terdapat dalam kadar yang wajar.
ü Tempat sampah terbuat dari bahan yang cukup ringan, tahan karat,
kedap air dan permukaan bagiandalam rata/halus. Dilengkapi penutup yang mudah
di buka dan ditutup tan mengotori tangan. Jumlah dan volume tempat sampah
disesuaikan dengan produk sampah yang
dihasilkan sisa/ potongan rambut dibungkus dalam kantong plastik sebelum
dimasukkan ke dalam tempat sampah.
ü Air limbah Air limbah/ air
kotor/ air bekas, ialah air yang tidak bersih, karena mengandung berbagai zat yang bersifat
membahayakan kehidupan manusia, dan lazimnya karena perbuatan manusia.
Pengendalian air limbah bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari
kemungkinan berjangkitnya penyakit, mencegah terjadinya kerusakan tanaman, dan
untuk menyediakan air bersih untuk keperluan hidup sehari-hari.
Pengolahan air limbah dapat dilaksanakan dengan :
1. Pengenceran (dilusi) : air limbah diencerkan sampai 20 – 40
X volume asal air limbah.
2. Pengolahan pendahuluan, (preliminary treatment),
bagian-bagian pada dalam air limbah di
pisahkan dan di buang, air limbah lalu disalurkan ke alam.
3. Pengendapan (sedimentasi)
4. Penyaringan (filtrasi)
5. Mengalirkan udara ke dalai air limbah (activated sludge)
6. Menempatkan air limbah dalai empang yang luas, atau dalai danau,
agar berlangsung proses biologis aerobik
(stabilization pond)
7. Pengolahan air limbah menjadi prinsip biologis anaerobik (sludge
disposal)
8. Irigasi ; mengalirkan air limbah untuk keperluan pertananian.
D.
HYGIENE PRIBADI (HYGIENE PERSEORANGAN)
Kesehatan
pribadi khususnya bagi mereka yang terlibat dan bekerja pada sebuah salon kecantikan perlu diperhatikan,
karena hal ini selain penting untuk dirinya sendiri juga berkepentingan untuk
pelanggan dan keberlangsungan perusahaan.
Syarat utama bagi seorang pegawai disebuah salon adalah memiliki
kesehatan yang baik. Untuk itu disarankan para pekerja melakukan test
kesehatan, terutama test darah dan pemotretan
rontgen pada dada untuk melihat kesehatan paru-paru dan saluran
pernafasan. Ada 2 kelompok penderita penyakit yang tidak boleh diderita oleh
seorang pegawai salon, antara lain penyakit saluran pernafasan, dan penyakit kulit,karena
penyakit ini sudah pasti dapat menular
pada para pelanggannya pada saat dia mengadakan perawatan.
Ada beberapa hal yang harus dikembangkan dan dijaga oleh para pegawai salon kecantikan antara
lain secara jasmaniah diantaranya
adalah:
1.
Pemeliharaan tubuh
Pemeliharaan tubuh dan dan alat-alat tubuh seperti pencucian tangan, tangan yang kotor atau terkontaminasi dapat
memindahkan bakteri dan virus patogen, faeces, atau sumber
lain ke orang lain (mis; kulit muka). Oleh karena itu pencucian tangan
merupakan hal yang pokok yang harus dilakukan oleh seorang pekerja salon. Pencucian tangan dengan sabun dan diikuti
dengan pembilasan akan menghilangkan banyak
mikroba yang terdapat pada tangan.
Kombinasi antara aktivitas sabun sebagai pembersih, penggosokkan, dan
aliran air akan menghanyutkan partikel kotoran
yang banyak mengandung mikroba. Langkah-langkah pencucian tangan yang memadai untuk
menjamin kebersihan adalah sebagai berikut :
ü membasahi tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun
ü menggosok tangan secara menyeluruh, pada bagian-bagian yang
meliputi; punggung tangan, telapak
tangan, sela-sela jari dan bagian di bawah kuku.
ü menggunakan sikat kuku untuk membersihkan sekeliling bagian di
bawah kuku.
ü pembilasan dengan air mengalir
ü pengeringan tangan dengan handuk kertas (tissue) atau alat
pengering.
Frekuensi pencucian tangan disesuaikan dengan kebutuhan. Pada
prinsipnya pencucian tangan dilakukan setiap saat, setelah tangan menyentuh
benda-benda yang dapat menjadi sumber
kontaminan atau cemaran, terutama sebelum dan sesudah perawatan pelanggan
dimulai/ selesai.
2.
Pemeliharaan pakaian yang di
kenakan
Pakaian pegawai salon
kecantikan harus selalu bersih. Apabila tidak ada ketentuan khusus untuk penggunaan seragam,
pakaian sebaiknya tidak bermotif dan berwarna terang. Hal ini dilakukan agar
pengotoran pada pakaian mudah terlihat. Pakaian kerja sebaiknya dibedakan dari
pakaian harian. Disarankan untuk mengganti dan mencuci pakaian secara periodik,
untuk mengurangi resiko kontaminasi.
Jika menggunakan celemek (apron)
yang digunakan pekerja harus bersih dan tidak digunakan sebagai lap tangan. Setelah
tangan menyentuh celemek, sebaiknya segera dicuci. Celemek harus ditanggalkan
bila pekerja meninggalkan ruang
perawatan. Selain hal-hal yang tersebut di atas syarat kesehatan yang harus
dimiliki oleh para karyawan dan para pegawai salon (perias, dan
pembantu-pembantunya, pemangkas rambut, dan lain-lain. Banyak sedikitnya jumlah
karyawannya dari besar kecilnya perusahaan tersebut). Adalah sebagai berikut :
a.
Setiap karyawan harus sehat,
yang dinyatakan dengan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan Dinkes dan masiuh
berlaku.
b.
Bebas dari penyakirt menular
umumnya dan penyakit kulit pada khususnya. Petugas yang punya penyakit menular
dilarang bekerja di tempat tersebut.
c.
Setiap karyawanan harus
berpakaian kerja yang baik dan bersih.
d.
Setiap karyawan harus
memeriksakan diri secara berkala/ sedikitnya 1 kali 1 tahun.
e.
Memiliki pengetahuan dasar
tentang dasar-dasar kesehatan perorangan (personal Hygiene).
f.
Mempunyai prilaku yang baik,
antara lain; waktu bekerja tidak merokok,
tidak meludah di sembarang tempat, tidak mengorek-ngorek lubang
hidung/telingan, selalu memakai pakaian kerja yang bersih dan rapi.
Hygiene perorangan yang
telibat sebagai pegawai di salon kecantikan akan dapat dicapai, apabila di
dalam diri pekerja tertanam pengertian tentang pentingnya menjaga kesehatan dan
kebersihan dirinya. Karena pada dasarnya higiene adalah mengembangkan kebiasaan
yang baik untuk menjaga kesehatan, maka sebetulnya hal ini dapat diketahui
sejak calon pekerja akan direkrut sebagai
staf, melalui wawancara. Meskipun demikian sikap dan kebiasaan baik yang
mendukung terciptanya higiene perorangan dapat pula ditanamkan dan diperbaharui
terus menerus melalui serangkaian pelatihan, kursus atau pemasangan poster,
tulisan dan gambar-gambar di lingkungan
kerja. Hal ini diperlukan untuk mengingatkan pekerja tentang pentingnya peran
higiene perorangan untuk keberadaan dan kebesaran perusahaan khususnya pada
salon Tata Kecantikan.
E.
PERSYARATAN BAHAN KOSMETIK DAN ALAT-ALAT KECANTIKAN
1.
Persyaratan bahan kosmetik
a. Pengertian
kosmetik
Kosmetika adalah bahan atau
campuran bahan untuk digosokkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan atau
disemprotkan, dimasukkan, dipergunakan padabadan atau bagian badan manusia
dengan maksud untuk membersihkan, memelihara, menambah daya tarik, atau
mengubah rupa dan tidak termasukgolongan obat.
Bahan adalah zat atau campuran zat, berasal dari alam dan atau sintetik
yangdimasukkan untuk digunakan dalam memproduksi kosmetik.
Zat warna, adalah zat atau
campuran zat yang dapat digunakan pada kosmetika untuk mewarnai lapisan luar
tubuh manusia atau tanpa bantuan zat lain. Zat warna bacam, adalah zat warna
yang dijerapkan (diabsorpsikan) atau diendapkan pada substratum dengan
maksud untuk memberikan corak dan
intensitas warna yang sesuai dengan yang dikehendaki. Zat warna campur,
adalah campuran dua atau lebih jenis zat warna dengan atau tanpa zat pengencer dengan maksud untuk
memberikan corak dan intensitas warna yang sesuai dengan yang dikehendaki. Substratum
adalah zat penyerap (mengabsorpsi)
atau mengendapkan zat warna
dengan maksud untuk memberikan corak dan intensitas warna yang sesuai dengan
yang dikehendaki.
b.
Syarat dan fungsi bahan
kosmetik
ü Cream, Pada prinsipnya preparat cream ini merupakan emulsi oil inwater,
secara umum berfungsi untuk : mempertahankan kelembaban kulit, memperlunak kulit, mencegah terjadinya
penguapan air.
ü Lation, preparat berbentuk cair, baik terlarut kadang-kadang
terdapat endapan.
ü Bedak.powder, untuk menutupi pori-pori dan riasan muka di atas foundation.
ü Stick, kosmetika yang dibuat berbentuk tongkat kecil yang dalam pembuatannya dibuat dengan bahan yang dapat
mencair pada suhu badan. Contoh: lipstik sebagai pemberi warna dan menghias
bibir,deodorant stick, untuk mencegah dan menghilangkan bau badan yang tidak
menyenangkan.
ü Salep, kosmetika setengah padat yang merupakan campuran bahan
dasar salep, contoh; hair pomade untuk merawat dan mengharumkan serta menjaga
kondisi rambut.
ü Aerosol, suatu preparat berbentuk cair dalam tabung untuk pengeluarannya
dibantu dengan tekanan gas, contoh hair spray untuk mengatur rambut sesuai
dengan kondisi yang diinginkan.
ü Shampo, Preparat cair yang berbusa untuk membersihkan rambut dan
kulit kepala serta melemaskan, membentuk rambut, dan mudah disisir. Dalam
penggunaannya shampoo ini harus disesuaikan dengan keadaan rambut, apakah
rambut kering, berminyak, atau normal.
c.
Menurut Bahan Dan Cara Pembuatannya
ü Kosmetika modern
Dibuat dari bahan kimia dan diformulasikan secara ilmiah modern.
Diantara yang termasuk golongan ini ialah yang disebut Cosmetics medicated
atau cosmedics.
ü Kosmetika Tradisionil
Dibuat dari
bahan-bahan alam dan diolah menurut resep dan cara tradisional yang turun temurun.
2.
Persyaratan
Alat-Alat kecantikan
a.
Jelas mempunyai daya guna
b.
Tidak menimbulkan bahaya, baik
dalam waktu dekat/ segera langsung maupun dalam waktu yang lama.
Dalam menggunakan alat-alat kecantikan, harus menperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a.
Keadaan Fisik Kulit, dapat
diketahui dengan penglihatan maupun dengan
b.
perabaan atau dengan memakai
alat-alat pembentu seperti mikroskop, wood lamp, dan lain-lain.
c.
Fungsional keadaan kulit
d.
persyaratan, pendarahan,
aliran getah bening, dan sebagainya.
e.
Faktor-faktor dari luar atau
dalam tubuh yang mempengaruhi efek pemakaian alat-alat kecantikan. Faktor-faktor tersebut dapat dilihat dari :
umur, kulit pria atau wanita,lokalisasi kulit (kulit kaki, tangan, dan sebagainya),
pengaruh lain, misal; waktu hamil, alergi, dan sebagainya.
F.
HAL-HAL YANG HARUS
DIPERHATIKAN DALAM PEMAKAIAN ALAT-ALAT LISTRIK DI SALON
a. kontak dilepaskan sesudah selesai pemakaian.
b. Pelajari instruksi sebelum memakai suatu alat-alat listrik.
c. semua kabel, tombol dan perlengkapan
lain harus harus dalam keadaan baik.
d. semua perlengkapan listrik diperiksa dengan baik dan teliti
e. Hindarkan tali-tali
f. Kabel listrik diperiksa dengan baik dan teliti
g. Hindarkan tali-tali kabel listrik yang basah
h. Pasien tidak diizinkan menyentuh suatu permukaan logam waktu peralatan listrik sedang diberikan
i.
Tidak boleh meninggalkan
ruangan waktu alat listrik sedang dipergunakan.
G. HAL-HAL YANG DILARANG
a. Ruangan praktek salon kecantikan tidak dibenarkan menjadi tempat tinggal, atau untuk kegiatan lain yang tidak sesuai
dengan fungsinya.
b. Tidak dibenarkan menggunakan alat-alat kedokteran serta melakukan
tindakan-tindakan pengobatan kecuali oleh dokter konsultan.
c. Tidak diperbolehkan melakukan tindakan oprasi/ bedah plastik
d. Tidak dibenarkan memperkerjakan tenaga ahli kecantikan berwarga
negara asing yang tidak memiliki izin kerja yang syah dari pemerintah.
e. Tidak boleh menggunakan dan memberikan obat-obat keras (daftar G
dan O) kecuali oleh dokter konsultan.
f. Tidak boleh menggunakan alat-alat listrik kecantikan dan kosmetika
yang belum terdaftar/ belum diizinkan oleh Departemen Kesehatan RI.
g. Tidak boleh memasang iklan secara berlebihan yang tidak sesuai
dengan kenyataan/belum terbukti kebenarannya secara ilmiah.
H.
KESEHATAN TENAGA KERJA
Tenaga kerja pada salon tata kecantikan, biasanya lebih banyak
terdiri atas karyawan wanita yang memang sangat cocok untuk pekerjaan di salon
kecantikan. Jelas terdapat perbedaan sifat antara pekerja laki-laki dan
perempuan. Perbedaan sifat ini berhubungan erat dengan hal-hal sebagai berikut
:
1.
Fisik wanita yang
tercerminkan dalam ukuran dan kekuatan tubuh yang kurang dari pada ukuran serta kekuatan pria
2.
Kehidupan khas biologis
wanita, yakni berlangsungnya haid secara berdaur (siklus), kehamilan,
dan mati haid (menopause)Kedudukan sosiokultural wanita sebagai ibu dalam rumah tangga, dan
akibat tradisi dan kebudayaan.
Faktor-faktor fisik, biologis dan sosiokultural pada tenaga kerja
wanita dapat berakibat pembolosan (absentisme) dengan penurunan
produktifitas, namun masalah
demikian dapat ditanggulangi dengan pembinaan tenaga kerja wanita dan usaha-usaha lain
yang berdampak positif. Dilain fihak higiene perusahaan dan kesehatan kerja telah memperhitungkan sifat-sifat
kewanitaan tersebut dengan menganjurkan supaya disediakan kamar atau ruangan
khusus guna beristirahat dan untuk
keperluan-keperluan lain bagi wanita yang haid, disamping perundangundangan
yang mengatur cuti sewaktu haid, kehamilan dan
melahirkan. Motivasi khusus mengenai
kewanitaan di tempat kerja perlu dikembangkan, terutama di lapangan-lapangan pekerjaan yang keberhasilannya amat
ditentukan oleh penampilan dan keluwesan pelayanan.
I.
PENYAKIT YANG TIMBUL AKIBAT DARI SANITASI SALON
a.
Penyakit saluran pernafasan
akibat debu, kapas, bahan kimia dari obat kecantikan, mis; hair spray, dan
lain-lain.
b.
Asma akibat dari
sensitivitas zat perangsang dari zat kimia bahan kecantikan (terutama yang disemprotkan)
c.
Penyakit kulit yang
disebabkan oleh: faktor fisik, kimiawi dan biologis.